KumpulanContoh Surat Izin Layak Operasi dan Contoh Surat Izin Layak Operasi yang bisa anda download secara gratis disini. Skip to content Sat. Oct 2nd, 2021
HARUS BERIZIN Seluruh kendaraan yang memiliki plat luar Kaltara, khususnya kendaraan niaga wajib mengantongi ijin operasional. Kendaraan berplat selain Kaltara saat ini mudah ditemui khususnya di Tanjung Selor. TANJUNG SELOR – Kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan pelat luar kota seperti dari Sulawesi Selatan, Surabaya, Jakarta dan daerah lainnya wajib mengurus izin operasi khusus. Kasat Lantas Polres Bulungan AKP Aditya Rochaulia Suharto mewakili Kapolres AKBP Ahmad Sulaiman menegaskan, izin operasi diperlukan untuk mendata kendaraan yang berasal dari luar Kaltara-Kaltim. “Jangka waktu izin operasi yang diberikan hingga tiga bulan. Apabila habis masa izin operasinya agar diupayakan bisa melakukan balik nama dan menggantikan pelat nomor sesuai domisili sekarang Kaltim-Kaltara,” ujarnya, Selasa 27/9. Namun, tak ada sanksi bagi pemilik kendaraan yang belum mengantongi izin operasi. Aditya mengakui hanya sebatas teguran yang diberikan. Dan mengenai perpanjangan masa izin operasi kendaraan pelat luar Kaltara pun, dikatakannya belum ada aturan yang mengikat. Apalagi Kaltara merupakan provinsi baru di Indonesia, termasuk untuk peraturan daerah yang menyangkut pelat luar kota. “Meskipun kami melakukan razia penertiban terhadap kendaraan berpelat luar Kaltara, bila pengendara memiliki surat-surat kelengkapan tentu tidak bisa dilakukan tindakan,” terangnya. Lagi pula, lanjut Aditya, pihaknya tidak ingin mencari-cari kesalahan pengendara meskipun kendaraan tersebut pelat luar Kaltara. Akan tetapi, tidak dipungkiri selama melakukan razia Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Bulungan ada mendapatkan kendaraan pelat luar Kaltara. “Tapi kami mengimbau kepada pengendara agar bisa melakukan balik nama dan mengganti pelat nomor polisi,” ujarnya. Aditya menambahkan, untuk mengurus izin operasi bagi pengendara persyaratan yang dipenuhi di antaranya lengkap surat-surat kendaraan dan pengendara memiliki kelengkapan dalam berkendara. “Dalam mengurus izin operasi kita tidak akan mempersulit masyarakat,” tukasnya. Dengan banyaknya kendaraan pelat luar Kaltara, tentu dari sektor pajak Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Kaltara mengalami kerugian. Karena pajak yang dikeluarkan pengendara akan dibayar ke kota kendaraan tersebut dibeli. Tetapi, pengendara bisa melakukan mutasi kendaraan, jadi ada pemasukan bagi daerah. Untuk mengurus biaya balik nama BBN, pengendara diberikan kemudahan, termasuk pajak kendaraan bermotor PKB dikenakan 50 persen. */uno/fen
Suratpermohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri atau Koordinator Kopertis, agar diajukan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum keberangkatan ke luar negeri; Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri atau Koordinator Kopertis yang
Renew Operator Permit Information and Requirements Should you require additional information or have questions regarding Ground Transportation at Ontario International Airport, please feel free to contact the GT office at 909 544-5306. Please upload your updated vehicle registrations, insurance, and GT Rules & Regulations Acknowledgement. If you need to update your vehicle list, please do so here. If you have changed your business name, you will need to apply for a new permit . If you have not received an email to upload your updated Certificate of Liability Insurance to the PINS program, please reach out to our risk management department, [email protected].
ApakahAnda mencari gambar tentang Surat Izin Operasi Kendaraan Luar Daerah? Jelajahi koleksi gambar, foto, dan wallpaper kami yang sangat luar biasa. Gambar yang baru selalu diunggah oleh anggota yang aktif setiap harinya, pilih koleksi gambar lainnya dibawah ini sesuai dengan kebutuhan untuk mulai mengunduh gambar.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani - Mohon informasi berapa biaya resmi mengurus izin jalan kendaraan luar daerah di Polda kalbar. Syarat apa saja yang yang dibutuhkan? Terimakasih atas Foto Copy KTP, STNK, BPKB, Cek Fisik Terimakasih atas pertanyaannya. Kendaraan yang datang dari luar Kalbar wajib mengurus surat izin jalan kendaraan di Polda Kalbar. Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di antaranya Foto Copy KTP pemilik kendaraan, STNK Kendaraan yang masih berlaku, Foto Copy BPKB dan dokumen pemeriksaan fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat. Keempat dokumen tersebut harus dilampirkan Subdit Gakum Polda Kalbar untuk diterbitkan surat jalan kendaraan luar dari Kalbar. Surat jalan kendaraan luar Kalbar diterbitkan oleh Polda Kalbar berdurasi tiga bulan dan dapat diperpanjang. Perlu diketahui, pengurusan surat jalan kendaraan luar Kalbar tidak dipungut biaya. Diimbau kepada masyarakat agar dapat mengurus sendiri dan tidak menyuruh orang lain untuk mengurus. Sumber Kasubdit Gakum Polda Kalbar, AKBP Yulianto
Dedimengakui hanya sebatas teguran yang diberikan. Dan mengenai perpanjangan masa izin operasi kendaraan pelat luar Kalbar pun, dikatakannya belum ada aturan yang mengikat "Meskipun kami melakukan razia penertiban terhadap kendaraan berpelat luar Ketapang-Kalbar, bila pengendara memiliki surat-surat kelengkapan tentu tidak bisa dilakukan
Back339Size KiBEkstensi File jpgPanjang 994 pxTinggi 768 pxDetail Surat Izin Operasi Kendaraan Luar Daerah Koleksi No. 12. Silahkan zoom untuk melihat ukuran gambar yang lebih besar dengan mengeklik ke arah gambar. File gambar ini memiliki lisensi tergantung dari penguploadnya berikanlah atribut kepada si pengupload gambar atau ke website ini untuk Surat Izin Operasi Kendaraan Luar Daerah Koleksi No. 12 Download Gambar