Bagaimana Zakat Profesi menurut 4 Mazhab? Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat profesi menemukan legilitasnya dalam kajian hukum Islam, yaitu mengikuti salah satu pendapat dalam madzhab Hambali yang menjadi dasar dalam mewajibkan zakat profesi atau pendapatan tak terduga, tanpa memberi persyaratan harus haul.
Ø Mencukur jenggot dengan alat cukur bisa memperlemah penglihatan jika dilakukan terus menerus, adapun orang yang membiarkan dan memelihara jenggotnya –insyaalaoh-akan terhindar dari hal ini. Ø Adanya jenggot bisa menjadi penghalang hinggapnya bakteri-bakteri berbahaya di sekitar dagu dan dada. Ø Adanya jenggot bisa menjadi penjaga dan
Tahallul atau mencukur rambut terdapat beberapa aturannya. Menukil Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i susunan Musthafa Dib Al Bugha, mencukur rambut hendaknya menghadap kiblat, dan paling sedikit memotong tiga helai rambut. Untuk jemaah haji pria hendaknya mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya. Bahkan lebih utama untuk menggundulinya.
Jawab: Lelaki yang memangkas habis jenggotnya, maka ini tidak perlu kita bahas (karena sudah jelas haramnya, pent.). Namun lelaki yang memelihara jenggotnya namun ia merapikannya dengan memotongnya dibeberapa bagian (ini yang kita bahas). Ini juga tidak diperbolehkan, ini perbuatan yang haram. Dan banyak saudara kita yang berjenggot terjerumus
Ulama Malikiyah berbeda pendapat, ada yang menghukumi wajib dan ada yang menghukumi sunnah memelihara jenggot. Yang menghukumi wajib memelihara jenggot, otomatis mengharamkan mencukurnya. Sedangkan ulama yang menghukumi sunnah memelihara jenggot, memakruhkan mencukurnya.
Kami diberi batasan waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari. an-Nawawi rahimahullah berkata, “Maknanya adalah jangan sampai lebih dari empat puluh hari, bukan membiarkannya selama empat puluh hari.Wallahu a’lam.” 3. Memelihara jenggot
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.”.
Sedangkan hukum mencukur jenggot (halqul-lihyah): (1) haram, menurut Malikiyah dan Hanabilah; (2) makruh-tahrim, menurut Hanafiyah; (3) makruh bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan, menurut Syafi’iyah. ——————————– Menurut Hanafiyah dan Malikiyah, tidak ada kesunnahan tentang batasan kadar air untuk wudhu dan mandi
Bukti dari Ulama Syafi’iyah. Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Begitu pula Az Zarkasyi dan Al Hulaimiy dalam Syu’abul Iman menegaskan haramnya memangkas jenggot.
hNmu5. 2a4p32170j.pages.dev/9992a4p32170j.pages.dev/9262a4p32170j.pages.dev/2532a4p32170j.pages.dev/5132a4p32170j.pages.dev/1882a4p32170j.pages.dev/8572a4p32170j.pages.dev/7262a4p32170j.pages.dev/812a4p32170j.pages.dev/2112a4p32170j.pages.dev/6302a4p32170j.pages.dev/1112a4p32170j.pages.dev/1722a4p32170j.pages.dev/8712a4p32170j.pages.dev/3962a4p32170j.pages.dev/844
hukum mencukur jenggot menurut 4 mazhab